Cara Memilih Surrogate Mother:
Hingga kini belum ada peraturan pasti mengenai siapa saja yang boleh menjadi ibu pengganti.
Namun para ahli sepakat dalam beberapa poin tentang cara memilihnya, yakni:
- Berusia minimal 21 tahun
- Telah melahirkan setidaknya satu bayi yang sehat sehingga mereka memahami secara langsung risiko medis dari kehamilan dan persalinan serta masalah emosional dalam menjalin ikatan dengan bayi baru lahir.
- Telah lulus pemeriksaan psikologis oleh ahli kesehatan mental.
- Menandatangani kontrak tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam kehamilan, seperti perawatan prenatal dan setuju untuk memberikan bayi kepada pasangan asli setelah lahir.
Dilansir dari Kompas.com, di Indonesia sewa-menyewa rahmi merupakan hal yang dilarang.
Akan tetapi praktik surrogate mother di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Meksiko, Kolombia, dan Ukraina ini dilegalkan asalkan dilakukan dengan prosedur serta aturan yang tepat.
Baca Juga: Revenge Porn Viral di TikTok, Ini yang Bisa Kamu Lakukan Jika Jadi Korban
(*)