Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Maluku Tenggara, Komnas Perempuan Dorong Polisi Lanjutkan Pemeriksaan

Linda Fitria - Selasa, 12 September 2023
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual tzahiV

Parapuan.co - Kasus dugaan pelecehan seksual menyeret nama Bupati Maluku Tenggara TH, terhadap TSA yang merupakan karyawan kafe di rumahnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di kafe milik sang bupati yang ada di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Atas peristiwa tersebut, TH telah dilaporkan ke Polda Maluku dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib, nyatanya kasus ini belum menemukan titik terang.

Ada banyak ganjalan yang akhirnya membuat kasus ini buntu hingga mengakibatkan kerugian bagi korban.

Mulai dari rasa trauma yang mendalam, percobaan bunuh diri, hingga isu pernikahan siri antara korban dan terduga pelaku.

Dalam konferensi pers "Siasat Impunitas Bupati Maluku Tenggara, Bagaimana Urgensi UU TPKS melindungi korban?" yang dilaksanakan Selasa (12/9/2023) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS, berbagai fakta kasus pun coba diulas lebih dalam.

Kronologi Kejadian Pelecehan

Lusi Peilouw, aktivis perempuan di Ambon mengurai kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari korban.

Baca Juga: Skandal Miss Universe Indonesia: Fenomena Puncak Gunung Es Pelecehan Tubuh Perempuan di Industri Hiburan

Korban TSA diketahui bekerja di kafe milik terduga pelaku sejak Februari 2023.

Belum genap tiga bulan bekerja, TSA diduga mengalami kekerasan seksual ketika terduga pelaku pulang ke Ambon.

"Kami mencatat ada 3 bentuk Kekerasan Seksual yang dialami oleh korban sebelum kemudian korban dipecat," terang Lusi.

Kejadian pertama terjadi di bulan April 2023 saat terduga pelaku meminta korban mengantar teh, kemudian di bulan Juni 2023, dan yang ketiga pada 10 Agustus 2023.

Setelah kejadian ketiga, TSA dipecat dari pekerjaannya.

"Tanggal 1 September TSA didampingi pendamping membuat laporan polisi di SPKT Polda Maluku, sudah visum, masuk tahap penyelidikan," imbuh Lusi.

Namun, pada Rabu (6/9/2023), keluarga diketahui menarik laporan kepada Polda Maluku, dan sejak saat itu keluarga tidak mau lagi korban didampingi oleh pendamping.

Terakhir, kemarin Senin (11/9/2023), beredar informasi bahwa korban dibawa ke Jakarta dan akan dinikahkan dengan terduga pelaku.

Sikap Komnas Perempuan

Baca Juga: Apa Itu Body Checking, Istilah yang Viral karena Kasus Miss Universe Indonesia

Terkait runtutan kronologi kasus ini, Komnas Perempuan pun ikut ambil sikap dan menyampaikan beberapa poin penting.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan dalam konferensi pers.

Di mana Komnas Perempuan mengapresiasi kepolisian karena cepat memproses hukum dengan penyelidikan kasus pada laporan awal dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dan sampai sekarang masih berproses.

Kemudian, Komnas Perempuan juga menyoroti informasi yang beredar soal korban yang akan dinikahkan dengan terduga pelaku.

Terkait ini, Komnas Perempuan menilai hal itu sebagai upaya melarikan diri dari tanggung jawab.

"Modus menikahi pelapor/korban oleh terlapor/pelaku adalah modus yang sangat dikenali sebagai siasat pelaku KS untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum."

"Begitu dikenalnya sehingga secara eksplisit UU TPKS menyatakan tindakan ini sebagai tindak pemaksaan perkawinan," terang Andy.

Karenanya, Komnas Perempuan mendorong kepolisian melanjutkan pemeriksaan pelaporan kasus awal, sekaligus memeriksa informasi adanya pernikahan siri pelapor oleh terlapor.

"Jika pernikahan ini terjadi, pihak kepolisian perlu memeriksa kemungkinan terjadinya tindak pemaksaan perkawinan," imbuh Andy.

Baca Juga: Ramai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia, Begini Kronologinya

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Serba-serbi Demam Babi Afrika yang Sedang Ramai, Ketahui Penyebab dan Penularannya