Lantas, kategori penipuan seperti apa yang bisa dilaporkan di AduanNomor.id?
Berikut ini ulasanya, yuk simak, Kawan Puan!
1. Impersonate atau Peniruan Identitas
Penipuan jenis ini sering dilakukan dengan modus menelepon atau mengirim pesan dengan mengatasnamakan pihak tertentu untuk menipu korbannya.
Misal, modus mengatasnamakan pihak bank, modus penipuan minta tolong, hingga modus penipuan klik link.
2. Penipuan atau Fraud
Modus ini merupakan perbuatan yang melawan hukum (ilegeal act) yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.
Contohnya modus penipuan jual beli barang secara online atau modus penipuan telepon, SMS, Whatsapp, atau Telegram.
Baca Juga: Ini Cara Mencegah Jadi Korban Romance Scam di Aplikasi Kencan ala Tinder