Parapuan.co - Seiring berkembangnya teknologi, makin banyak pula tindakan kejahatan yang menyertainya.
Mulai dari penipuan hingga peniruan indentitas untuk kepentingan tertentu.
Kejahatan berbasis teknologi ini tentu meresahkan banyak masyarakat, tak terkecuali Kawan Puan.
Untungnya, ada layanan yang disediakan Kominfo sebagai media pengaduan penipuan berbasis digital ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) membuka layanan untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan sebagai penipuan.
Layanan bernama AduanNomor.id ini bisa digunakan untuk penyalahgunaan nomor seluler dengan melampirkan bukti pendukung.
Misal, capture pesan atau SMS, rekaman percakapan, hingga bukti lain yang berkaitan dengan tindak penipuan tersebut.
Yang tak kalah penting, pastikan menyertakan identitas pelapor dengan benar.
Mengutip dari laman resmi AduanNomor.id, layanan ini berfokus pada penganduan penyalahgunaan nomor seleluer sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.
Baca Juga: Viral Penipuan di Aplikasi Kencan Online, 27 Perempuan Indonesia Jadi Korban
Lantas, kategori penipuan seperti apa yang bisa dilaporkan di AduanNomor.id?
Berikut ini ulasanya, yuk simak, Kawan Puan!
1. Impersonate atau Peniruan Identitas
Penipuan jenis ini sering dilakukan dengan modus menelepon atau mengirim pesan dengan mengatasnamakan pihak tertentu untuk menipu korbannya.
Misal, modus mengatasnamakan pihak bank, modus penipuan minta tolong, hingga modus penipuan klik link.
2. Penipuan atau Fraud
Modus ini merupakan perbuatan yang melawan hukum (ilegeal act) yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.
Contohnya modus penipuan jual beli barang secara online atau modus penipuan telepon, SMS, Whatsapp, atau Telegram.
Baca Juga: Ini Cara Mencegah Jadi Korban Romance Scam di Aplikasi Kencan ala Tinder
3. Investasi Fiktif Online
Modus penipuan ini menempatkan korban di minta untuk menanamkan sejumlah modal dalam produk atau bisnis dengan dijanjikan keuntungan.
Namun, sebenarnya penanaman tersebut sejatinya tidak pernah ada.
Adapun jenis penipuan ini berupa modus binomo dan trading palsu, ada pula modus bursa commodity fiktif.
4. Spam
Sending and Posting Advertisement in Mass (Spam) merupakan penyalahgunaan sistem atau perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki dan menganggu penerimanya.
Penipuan ini termasuk pesan nomor kamu terpilih menjadi pemenang hingga pesan mendapatkan hadiah atau giveaway.
Lebih lanjut, ada dua fitur yang ditawarkan AduanNomor.id ini, yaitu:
Cek Nomor Seluler
Fitur ini digunakan untuk memeriksa nomor seluler atau SMS dan telepon spam.
Kamu akan diberikan informasi apakah nomor seluler tersebut pernah atau belum pernah dilaporkan terkait tindak pidana penipuan.
Laporkan Nomor Seluler
Selanjutnya ada fitur Laporkan Nomor Seluler untuk melaporkan nomor yang teridentifikasi melakukan tindak pidana penipuan.
Pastikan bukti dan persyaratan yang kamu unggah sesuai dan lengkap agar bisa diverifikasi.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Pig Butchering, Satu Perempuan Indonesia Jadi Korban Rugi Ratusan Juta
(*)