Parapuan.co - Belakangan ini perbincangan mengenai kontrak kerja BLACKPINK dengan YG Entertainment jadi topik hangat di kalangan penggemar Kpop.
Bagaimana tidak, setelah Lisa mengumumkan untuk tidak memperpanjang kontraknya, rumor tentang kontrak kerja anggota BLACKPINK yang lain menyeruak.
Dikatakan bahwa Jennie dan Jisoo juga bakal keluar dari YG Entertainment, tetapi kabar ini sudah dibantah pihak agensi.
Terlepas dari kontrak kerja idol Kpop BLACKPINK di atas, rasanya Kawan Puan perlu mengetahui perihal topik-topik semacam ini. Salah satunya seputar jenis-jenis kontrak kerja di Indonesia dan apa yang bisa menyebabkan kontrak kerja tersebut berakhir.
Yuk, langsung saja simak jenis kontrak kerja dan penyebab berakhirnya seperti dikutip dari Kontan.co.id!
Jenis Kontrak Kerja di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Red Flag dalam Kontrak Kerja yang Harus Diperhatikan