Mengenal Jenis-Jenis Kontrak Kerja di Indonesia dan Penyebab Bisa Berakhir

Arintha Widya - Sabtu, 23 September 2023
ilustrasi jenis kontrak kerja di Indonesia
ilustrasi jenis kontrak kerja di Indonesia Getty Images/iStockphoto

PKWT adalah bentuk perjanjian kerja dengan durasi tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan spesifik.

Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan alfabet Latin.

PKWT umumnya terkait dengan pekerjaan yang tidak bersifat tetap, artinya pekerjaan yang bersifat tetap tidak dapat digunakan dalam PKWT.

Biasanya, PKWT tidak melibatkan masa percobaan atau probation.

Jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori PKWT termasuk pekerjaan sementara atau kontrak, atau yang hanya akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.

Pekerjaan musiman dan pekerjaan yang terkait dengan produk atau kegiatan baru juga termasuk dalam PKWT.

Bukan itu saja, pekerja tambahan yang masih dalam tahap percobaan juga dapat digolongkan sebagai PKWT.

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT ialah bentuk perjanjian kerja yang bersifat tetap, tanpa batasan waktu, dan berlangsung hingga usia pensiun.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu PKWT, Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Kontrak

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029