Mengenal Jenis-Jenis Kontrak Kerja di Indonesia dan Penyebab Bisa Berakhir

Arintha Widya - Sabtu, 23 September 2023
ilustrasi jenis kontrak kerja di Indonesia
ilustrasi jenis kontrak kerja di Indonesia Getty Images/iStockphoto

PKWTT bisa juga berakhir karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau alasan lain seperti kematian pekerja.

Perjanjian kerja untuk PKWTT dapat berbentuk tertulis atau lisan, dan masa percobaan dapat diterapkan dalam jenis perjanjian kerja ini.

Penyebab Perjanjian Kerja Berakhir

Ada pun hal-hal yang dapat menyebabkan kontrak atau perjanjian kerja berakhir, antara lain:

- Jangka waktu kontrak sudah berakhir.

- Pekerja/buruh meninggal dunia.

- Pekerjaan tertentu sudah selesai.

- Adanya putusan pengadilan dan/atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

- Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian/kontrak kerja yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.

Itulah dua jenis kontrak kerja di Indonesia dan penyebab berakhirnya yang perlu Kawan Puan tahu. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 7 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Restoran Mewah Ini Tawarkan Warisan Kuliner Khas Indonesia Timur