Harga buyback atau jual kembali dapat dipengaruhi oleh harga emas yang berlaku hari ini.
Biasanya selalu ada selisih antara harga beli dengan harga buyback emas, terlebih untuk emas batangan atau logam mulia karena dikenai pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh sebesar 1,5 persen.
Ada pun PPh 1,5 persen atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Faktor yang Memengaruhi Harga Buyback Emas
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi naik atau turunnya harga jual kembali emas antara lain:
1. Harga emas di pasar global, di mana ketika harganya naik, maka buyback-nya juga akan tinggi. Demikian sebaliknya.
2. Perubahan kualitas emas yang dijual kembali juga memengaruhi tinggi rendahnya harga buyback.
Misalnya untuk perhiasan yang beratnya berubah karena pemakaian, maka bisa saja nilainya berkurang.
Baca Juga: 4 Strategi Investasi Emas bagi Pemula Menurut Perencana Keuangan