Diketahui bahwa ternyata motif parang adalah salah satu pola batik yang masuk daftar batik larangan Keraton Yogyakarta atau yang disebut Awisan Dalem.
Artinya motif batik yang masuk dalam daftar Awisan Dalem ini tidak bisa digunakan sembarangan dan hanya diperbolehkan dipakai oleh orang-orang tertentu saja.
Arti Batik Motif Parang
Menurut kebudayaan.pdkjateng.go.id, batik motif parang ini juga memiliki arti yang mendalam, yang mana 'Parang' berasal dari kata Pereng yang berarti lereng.
Perengan menyiratkan sebuah garis menurun dari tinggi ke rendah secara diagonal, yaitu sebuah susunan motif S saling menjalin dan tidak terputus yang berarti sebuah kesinambungan.
Bentuk huruf S juga diambil dari ombak samudra yang menunjukan semangat yang tidak pernah padam.
Lebih dari itu, motif parang yang saling bertautan secara diagonal satu sama lain menggambarkan penghormatan, cita-cita dan kesetiaan anak terhadap perjuangan orang tuanya.
Selain itu, motif parang juga memiliki filosofi memerangi, yang berarti bahwa seorang pemimpin harus berani bersikap tegas memerangi ketidakbenaran yang ada.
Baca Juga: Beri Sentuhan Tradisional, Simak Tips Mengaplikasikan Motif Batik pada Interior Rumah