Akan tetapi, pemerintah lebih menitik beratkan pada aturan pemisahan tatanan transaksi.
Di mana TikTok berperan sebagai media sosial, dan juga TikTok sebagai platform jual beli.
Jika TikTok tetap ingin membuka bisnis jual beli, pemerintah ingin TikTok membuka perusahaan baru berbentuk e-commerce.
Nantinya, pemisahan TikTok sebagai media sosial dengan TikTok Shop tidak akan merugikan siapa pun baik pedagang maupun pembeli.
Menurut Menkop-UKM Teten Masduki, pemisahan ini justru bisa membantu pedagang lebih fokus pada promosinya.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned."
Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui Instagram pribadinya @tetenmasduki_ dikutip pada Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: 5 Rekomendasi Denim Jumpsuit Keren, Fashion Item Viral di TikTok
(*)