Selain politik partisipasi, ada juga indikator kedua yakni pemilu inklusif.
2. Pemilu Inklusif
Pemilu inklusif merujuk pada terciptanya pemilu yang bisa menjangkau setiap kelompok masyarakat agar dapat memiliki akses yang sama dalam pemenuhan hak dan tanggungjawab sebagai warga negara.
Artinya, pemilu demokratis terwujud jika tidak ada lagi diskriminasi atau kesulitan yang dialami kelompok masyarakat tertentu untuk menggunakan hak pilihnya.
Dan yang ketiga adalah adanya representasi lembaga demokrasi.
3. Representasi Lembaga Demokrasi
Menurut Betty, representasi lembaga demokrasi artinya bisa mewakili semua elemen atau kelompok di masyarakat kita.
“Representasi lembaga demokrasi yang merepresentasikan semua kelompok masyarakat adalah cermin dari demokrasi yang sehat dan tangguh,” jelas Betty.
Nah Kawan Puan, dari uraian di atas terlihat betapa pentingnya peran aktif dari masyarakat.
Di mana keterlibatan warga negara yang kuat bisa melindungi nilai demokrasi yang luhur dan harus dijunjung tinggi.
Baca Juga: Upaya KPU Ajak Siswa Usia 17 Tahun ke Atas untuk Aktif di Pemilu 2024
(*)