Bila ASN hanya menempati satu jabatan, maka efisiensi dan kualitas layanan publik juga terjaga.
Di samping itu, ketahui beberapa poin penting terkait jabatan ganda di lingkungan ASN di Indonesia berikut ini, yuk!
1. Prinsip Utama Larangan Rangkap Jabatan
Larangan tersebut diatur karena ASN diharapkan dapat fokus pada tugas dan tanggung jawab utama dari jabatan yang diemban.
Artinya, ketika seorang ASN memiliki lebih dari satu jabatan, dia harus tetap memprioritaskan pekerjaan utamanya.
2. Izin dari Atasan
Biasanya, sebelum menerima jabatan tambahan, seorang ASN harus meminta izin dari atasan atau pimpinan yang lebih tinggi.
Namun, izin ini baru diberikan jika dianggap tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas utama.
3. Larangan Rangkap Jabatan
Baca Juga: Viral Polemik Masa Jabatan Kades, Ini Struktur Jabatan Perangkat Desa di Indonesia