Ada beberapa jabatan yang tidak dapat dipegang bersamaan oleh seorang ASN.
ASN tidak boleh menduduki posisi kepala daerah seperti Bupati atau Walikota, dan sekaligus menjadi anggota legislatif di tingkat yang sama (misalnya DPRD Provinsi).
4. Kewajiban Melaporkan
Seorang ASN yang memiliki jabatan tambahan wajib melaporkan rangkap jabatannya kepada atasan langsung dan instansi yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan supaya instansi terkait dapat memastikan transparansi dan melakukan pengawasan.
5. Pengawasan dan Sanksi
Instansi yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki peran dalam memantau pelaksanaan aturan rangkap jabatan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti pemecatan atau penurunan pangkat.
6. Aturan Pengecualian
Ada situasi-situasi tertentu di mana seorang ASN dapat diizinkan untuk memiliki lebih dari satu jabatan, seperti dalam bidang pengabdian masyarakat, penelitian, atau pendidikan.
Dalam hal ini berdasarkan revisi UU ASN, maka rangkap jabatan TNI/Polri yang dibolehkan mengisi posisi di sipil termasuk ke dalam pengecualian.
Demikian tadi informasi mengenai aturan rangkap jabatan di lingkungan ASN di Indonesia. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Mau Daftar Lowongan Kerja CPNS 2023? Ketahui Dulu Kelompok Jabatan ASN
(*)