3. Pro Kontra TNI/Polri Bisa Jadi ASN, Ini Aturan Rangkap Jabatan Aparatur Sipil Negara
Kawan Puan, sebelumnya syarat untuk mendaftar Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya adalah bukan anggota TNI/Polri.
Akan tetapi, awal Oktober 2023 ini Undang-Undang (UU) ASN direvisi, dan isinya mengubah aturan sebelumnya.
Artinya, kini TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Terlepas dari perubahan tersebut, rasanya Kawan Puan perlu tahu bahwa terdapat beberapa UU yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan di pemerintahan.
Merangkum Hukum Online, undang-undang seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Agung menjelaskan mengenai larangan tersebut.
Misalnya saja di UU No.19 Tahun 2023 tentang BUMN, pada Pasal 33 disebutkan:
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagian besar aturan larangan rangkap jabatan dibuat untuk menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, juga untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan.
Baca Juga: Bisa Jadi Lowongan Kerja Part Time, Apa Itu Profesi Virtual Assistant?
(*)