Parapuan.co - Berikut ini deretan berita terpopuler di kanal Lady Boss, Rabu (11/10/2023) salah satunya ide usaha pencinta anabul.
1. Selain Jasa Penitipan Hewan, Ini 5 Ide Usaha untuk Pencinta Anabul
Siapa bilang pencinta anabul (binatang peliharaan anak bulu seperti anjing dan kucing) tidak bisa menjalankan ide usaha dari hobi? Kawan Puan, kamu bisa lho mengambil peluang dari kecintaanmu terhadap binatang peliharaan.
Ada beberapa ide usaha yang bisa dijalankan pencinta hewan seperti anjing, kucing, atau pun kelinci. Apa saja? Simak informasinya seperti dikutip dari Cermati via Kompas.com berikut ini!
1. Bisnis Jasa Penitipan Hewan
Peluang bisnis yang pertama bagi para pencinta anabul adalah jasa penitipan hewan peliharaan. Kamu bisa menawarkan jasa penitipan ini bagi pemilik anabul yang sibuk dan sering tidak di rumah untuk merawat sendiri binatang kesayangannya.
Bukan penitipan hewan biasa, kamu bisa menyediakan pet hotel dengan fasilitas memadai yang menjaga keamanan sekaligus kesejahteraan anabul.
Ada pun layanan penitipan yang bisa kamu berikan pada anabul, misalnya perawatan harian, pemberian makan, aktivitas bermain, dan sebagainya.
Baca Juga: Jadi Kunci Wujudkan Ide Usaha, Ini 7 Tips Kendalikan Cash Flow Pemasaran Bisnis
2. 3 Cara Menghadapi Rekan Kerja Toksik Menurut Career Expert, Apa Saja?
Kawan Puan, adalah hal yang wajar jika kamu merasa kesal dengan rekan kerja yang toksik. Bukannya fokus pada performa kerjanya sendiri, rekan kerja toksik biasanya malah heboh mengurusi pekerjaan orang lain.
Kalau sudah begitu, semua orang bisa jadi korban bahan gosipnya, dan kamu mungkin salah satunya.
Bila berhadapan dengan rekan kerja toksik, apa yang dapat kamu lakukan? Menurut Talita Zulmi, seorang Career Expert sekaligus CEO dan Founder Bicara HR, ini solusi yang bisa kamu aplikasikan!
1. Stay Cool alias Tenang
Melalui sebuah unggahan di LinkedIn, Talita Zulmi menjelaskan bahwa orang yang toksik di kantor sering kali suka mencari perhatian.
"Yang kurang valuable sering kali lebih sering mencari perhatian ketimbang yang benar-benar valuable, setuju nggak?" Tutur Talita.
Maka itu apa pun gosip tentangmu yang diperbincangkannya ke banyak pihak, jangan menanggapinya.
Baca Juga: Ramai Interview Lowongan Kerja Disiarkan Live, Pahami Transparansi Merekam Proses Wawancara!
3. Pro Kontra TNI/Polri Bisa Jadi ASN, Ini Aturan Rangkap Jabatan Aparatur Sipil Negara
Kawan Puan, sebelumnya syarat untuk mendaftar Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satunya adalah bukan anggota TNI/Polri.
Akan tetapi, awal Oktober 2023 ini Undang-Undang (UU) ASN direvisi, dan isinya mengubah aturan sebelumnya.
Artinya, kini TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Terlepas dari perubahan tersebut, rasanya Kawan Puan perlu tahu bahwa terdapat beberapa UU yang mengatur tentang larangan rangkap jabatan di pemerintahan.
Merangkum Hukum Online, undang-undang seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, hingga Putusan Mahkamah Agung menjelaskan mengenai larangan tersebut.
Misalnya saja di UU No.19 Tahun 2023 tentang BUMN, pada Pasal 33 disebutkan:
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau (2) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagian besar aturan larangan rangkap jabatan dibuat untuk menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, juga untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan.
Baca Juga: Bisa Jadi Lowongan Kerja Part Time, Apa Itu Profesi Virtual Assistant?
(*)