3. Produk Bisa Beredar Luas
Produk pangan yang sudah mengantongi izin SPP-IRT artinya bebas beredar luas di pasaran dan konsumen.
Peredaran produk yang sudah punya sertifikasi izin PIRT tak hanya di daerah, namun menjangkau luar daerah, dalam dan luar provinsi Indonesia.
4. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Manfaat ide bisnis UMKM pangan memiliki sertifikasi PIRT adalah untuk memastikan ke pelanggan bahwa produkmu aman dan sudah berizin.
Dengan begitu, pelanggan pun akan percaya membeli produkmu karena meski diolah skala rumahan, namun sudah terjamin aman dan layak berkat sertifikasi PIRT.
5. Menambah Cuan Jualan
Kalau produk bebas beredar luas di pasaran dan berhasil meyakinkan pelanggan akan kualitasnya, maka keuntungan jualan pun bisa meningkat.
Kawan Puan berkesempatan menjangkau pasar jualan yang lebih luas dengan sertifikasi PIRT, sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan untuk membelinya.
Ternyata ada banyak manfaat sertifikasi PIRT bagi pelaku ide usaha UMKM pangan ya, Kawan Puan. Apakah kamu pelaku bisnis pangan sudah mengurus SPP-IRT ini?
Baca Juga: Simak! Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal BPJPH untuk Pelaku Usaha
(*)