MK Ketok Palu, Ini Syarat Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Mendatang

Linda Fitria - Senin, 16 Oktober 2023
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi freepik

MK membacakan hasil sidang putusan di mana menolak permohonan para pemohon.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Artinya, syarat usia capres-cawapres masih akan menggunakan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Di mana dalam undang-undang, syarat capres-cawapres sendiri ialah berusia paling rendah 40 tahun.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Nah Kawan Puan sebagai perempuan memilih, artinya para capres dan cawapres yang nantinya hendak mendaftarkan diri ke KPU wajib berusia minimal 40 tahun.

Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 sendiri nantinya akan dibuka oleh KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Begini Cara Cek Profil Daftar Caleg Pemilu 2024

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya