MK Ketok Palu, Ini Syarat Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024 Mendatang

Linda Fitria - Senin, 16 Oktober 2023
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah tinggal menghitung hari lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Jelang pelaksanaan pemilu 2024 ini, ada banyak gejolak politik yang terjadi di Indonesia.

Salah satunya tentang syarat usia capres-cawapres yang sempat mengalami pro dan kontra.

Hingga akhirnya sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melansir Kompas.com, gugatan ini tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Di mana tuntutan tersebut berisikan permohonan uji materi batas usia minimum syarat capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Para kader PSI menilai batas usia yang saat ini berlaku bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas" dan bisa menjadi ketentutan yang diskriminatif.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Direktur LBH PSI, Francine Widjojo.

Terkait gugatan tersebut, MK pada siang hari ini, Senin (16/10/2023) mengadakan sidang putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Perempuan Memilih Kritis, Ini Tips Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024

MK membacakan hasil sidang putusan di mana menolak permohonan para pemohon.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Artinya, syarat usia capres-cawapres masih akan menggunakan aturan yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Di mana dalam undang-undang, syarat capres-cawapres sendiri ialah berusia paling rendah 40 tahun.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Nah Kawan Puan sebagai perempuan memilih, artinya para capres dan cawapres yang nantinya hendak mendaftarkan diri ke KPU wajib berusia minimal 40 tahun.

Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 sendiri nantinya akan dibuka oleh KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih, Begini Cara Cek Profil Daftar Caleg Pemilu 2024

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru