Setelah gelar perkara, akhirnya DD yang juga kekasih H ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," jelasnya lagi.
DD dijerat Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Dalam laporan yang dibuat, DD berdalih mendapati korban sudah meninggal dunia gantung diri dengan tali rafia.
Namun setelah penyelidikan, polisi justru menemukan fakta berbeda.
"Modusnya, tersangka menjerat korban dengan tali rafia. Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," pungkasnya.
3. Laporan Kekerasan Perempuan
Berkaca dari kasus di atas, kematian korban bukan hanya pembunuhan namun juga berawal dari tindak kekerasan.
Sebagai informasi, kasus kekerasan pada perempuan masih mencuat dan menelan banyak korban.
Penting bagi setiap perempuan untuk terhindar dari situasi semacam ini.
Kekerasan bukan hanya memicu luka fisik namun juga luka batin hingga trauma yang memengaruhi kesehatan mental.
Lebih parahnya, kekerasan pada perempuan bisa menyebabkan kematian.
Jika Kawan Puan berada di situasi seperti ini dan mengalami kekerasan, segera buat laporan dengan menghubungi Hotline KemenPPA di nomor 129 atau menghubungi nomor WhatsApp 08111129129.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perempuan Pekerja