Sempat Diduga Bunuh Diri, Ibu Muda di Ciamis Ini Tewas Dibunuh Kekasih

Saras Bening Sumunar - Minggu, 22 Oktober 2023
Ibu muda di Ciamis meninggal dunia setelah dibunuh kekasihnnya.
Ibu muda di Ciamis meninggal dunia setelah dibunuh kekasihnnya. coldsnowstorm

Parapuan.co - Baru-baru ini tersiar kabar dugaan bunuh diri yang dilakukan oleh ibu muda di Ciamis, Jawa Barat.

Dugaan kasus bunuh diri ini muncul lantaran korban terlibat cekcok dengan kekasihnya.

Di sisi lain, polisi menaruh kecurigaan pada kekasih ibu muda ini karena laporan yang dibuat dengan fakta di TKP cukup berbeda.

Berikut PARAPUAN rangkum kasus pembunuhan yang dialami oleh ibu muda di Ciamis.

1. Kematian Diduga Karena Bunuh Diri

Pada Jumat, (20/10/2023) dilaporkan dugaan kasus bunuh diri seorang ibu muda berinisal H.

Dugaan kasus bunuh ini terjadi di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kekasih dari H yakni DD (33) melaporkan pada pihak kepolisian jika korban meninggal dunia karena bunuh diri.

Terkait laporan yang dibuat oleh tersangka, pihak kepolisan merasa curiga.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perempuan Pekerja

"Petunjuk di TKP berbeda dengan keterangan tersangka," ucap AKBP Tony Prasetyo seperti dikutip dari Kompas.com.

H sempat dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sayangnya, nyawa H tidak tertolong dan korban telah meninggal dunia.

"Kami lidik, olah TKP, cari petunjuk," tambah keterangan AKBP Tony Prasetyo.

2. Ada Kejanggalan saat Proses Penyelidikan

Dari proses penyelidikan tersebut, petugas mendapati ada sebuah kejanggalan.

Pasalnya, beberapa petunjuk dan fakta yang ada di TKP berbeda dengan laporan tersangka.

"Sehingga setelah dilidik, kami menggelar perkara kemarin (Sabtu). Kami simpulkan bahwa kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan sehingga menimbulkan kematian atau tewasnya korban," tegas Tony.

Baca Juga: Industri Esports Masih Didominasi Laki-Laki, Pro Player Perempuan Kerap Alami Kekerasan

Setelah gelar perkara, akhirnya DD yang juga kekasih H ditetapkan sebagai tersangka utama kasus ini.

"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," jelasnya lagi.

DD dijerat Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Dalam laporan yang dibuat, DD berdalih mendapati korban sudah meninggal dunia gantung diri dengan tali rafia.

Namun setelah penyelidikan, polisi justru menemukan fakta berbeda.

"Modusnya, tersangka menjerat korban dengan tali rafia. Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," pungkasnya.

3. Laporan Kekerasan Perempuan

Berkaca dari kasus di atas, kematian korban bukan hanya pembunuhan namun juga berawal dari tindak kekerasan.

Sebagai informasi, kasus kekerasan pada perempuan masih mencuat dan menelan banyak korban.

Penting bagi setiap perempuan untuk terhindar dari situasi semacam ini.

Kekerasan bukan hanya memicu luka fisik namun juga luka batin hingga trauma yang memengaruhi kesehatan mental.

Lebih parahnya, kekerasan pada perempuan bisa menyebabkan kematian.

Jika Kawan Puan berada di situasi seperti ini dan mengalami kekerasan, segera buat laporan dengan menghubungi Hotline KemenPPA di nomor 129 atau menghubungi nomor WhatsApp 08111129129.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dorong Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perempuan Pekerja

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Rahasia Gaya Fun dan Edgy ala Julie Estelle, Ternyata Pakai Koleksi Lucu Ini