Parapuan.co - Kawan Puan, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi atau MK mengeluarkan keputusan baru terkait syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melansir Kompas.com, MK telah mengabulkan gugatan dalam uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bahwasanya dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Dengan syarat, seseorang telah memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu (pemilihan umum).
Ada pun perubahan aturan tentang syarat batas usia capres-cawapres sebelum dan sesudah diubah MK ialah sebagai berikut!
- Bunyi Pasal 169 huruf (q) UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebelum diubah:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
- Bunyi Pasal 169 huruf (q) UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesudah diubah:
"...berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang LPSK yang Beranggotakan Polisi hingga Akademisi