Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan di atas berlaku mulai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mendatang.
Mendapati hal ini, barangkali sebagian Kawan Puan bertanya-tanya mengenai wewenang Mahkamah Konsitusi (MK).
Apakah dalam memutuskan perkara di atas MK telah menjalankan wewenangnya?
Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, simak kedudukan dan kewenangan MK sebagaimana dikutip dari laman resmi mkri.id di bawah ini!
Kedudukan Mahkamah Konsitusi
MK merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kewenangan MK
Ada pun MK mempunyai empat kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk perkara:
Baca Juga: Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun