Ubah Aturan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres, Ketahui 4 Wewenang MK Ini

Arintha Widya - Selasa, 24 Oktober 2023
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA terkait capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai pemimpin daerah.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mahasiswa UNSA terkait capres-cawapres boleh di bawah 40 tahun asal berpengalaman sebagai pemimpin daerah. CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com

1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

3. Memutus pembubaran partai politik, dan

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dari informasi di atas, MK menjalankan wewenangnya dalam menguji materi yang diajukan oleh penggugat syarat batas usia capres-cawapres.

Ada pun penggugat adalah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.

Demikian tadi info mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi yang perlu Kawan Puan ketahui.

Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024

(*)



REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat