1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dari informasi di atas, MK menjalankan wewenangnya dalam menguji materi yang diajukan oleh penggugat syarat batas usia capres-cawapres.
Ada pun penggugat adalah seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.
Demikian tadi info mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi yang perlu Kawan Puan ketahui.
Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
(*)