Parapuan.co - Jaminan mendapatkan dana pensiun tidak hanya bisa Kawan Puan peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kamu juga bisa memperoleh dana pensiun dari lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan asuransi.
Jaminan dana pensiun dari lembaga keuangan tersebut dinamakan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Pada 20 Oktober 2023 di Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life, Perencana Keuangan Rista Zwestika memaparkan mengenai DPLK.
Salah satunya berkaitan dengan hak yang akan diterima dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh peserta program DPLK. Berikut ini uraian lengkapnya!
Hak Peserta Program DPLK
1. Hak untuk Menerima Pensiun
Peserta memiliki hak menerima pembayaran pensiun atau manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh program DPLK.
2. Hak Mengetahui Informasi
Baca Juga: Arisan Parapuan Bahas Persiapan Dana Pensiun, Kenali Apa Itu DPLK
Peserta memiliki hak memperoleh informasi terkait saldo akun mereka, hasil investasi, dan rincian transaksi.
3. Hak Mengubah Portofolio Investasi
Bila memungkinkan, peserta program DPLK dapat memiliki hak untuk memilih atau mengubah portofolio investasi mereka.
4. Hak Memilih Metode Pembayaran Pensiun
Peserta prorgam DPLK bebas memilih metode pembayaran pensiun, seperti pembayaran seumur hidup atau dalam bentuk lain.
5. Hak Mengajukan Keluhan atau Sengketa
Peserta berhak untuk mengajukan keluhan atau sengketa jika menghadapi masalah terkait dengan program DPLK.
Kewajiban Peserta Program DPLK
1. Kewajiban untuk Membayar Kontribusi
Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta berkewajiban membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan program DPLK. Kontribusi bisa berasal dari gaji atau kontribusi sukarela.
2. Kewajiban Mematuhi Aturan dan Ketentuan
Peserta harus mematuhi semua aturan, ketentuan, dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia program DPLK.
3. Kewajiban Melaporkan Perubahan Data
Peserta wajib memberikan informasi yang akurat dan mutakhir terkait data pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau status pernikahan.
4. Kewajiban Memahami dan Memantau Investasi
Peserta bertanggung jawab untuk memahami risiko dan kinerja investasi dalam portofolio DPLK mereka, dan jika memungkinkan, memantau investasi.
5. Kewajiban Memahami Konsekuensi Pajak
Peserta wajib paham implikasi pajak dari kontribusi dan pembayaran pensiun yang diterima dari program DPLK.
6. Kewajiban Melaporkan Perubahan Status Penerima Manfaat
Bila ada perubahan status penerima manfaat (seperti pernikahan atau perceraian), peserta harus segera memberi tahu penyedia DPLK.
Itulah hak dan kewajiban yang harus dipatuhi peserta program DPLK seperti diungkap dalam Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life Bagikan Langkah Konkret Persiapkan Dana Pensiun
(*)