Bahas Dana Pensiun, Ini Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK

Arintha Widya - Selasa, 24 Oktober 2023
Bahas Dana Pensiun, Arisan Parapuan Ungkap Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK
Bahas Dana Pensiun, Arisan Parapuan Ungkap Hak dan Kewajiban Peserta Program DPLK Freepik

Parapuan.co - Jaminan mendapatkan dana pensiun tidak hanya bisa Kawan Puan peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kamu juga bisa memperoleh dana pensiun dari lembaga keuangan, baik bank maupun perusahaan asuransi.

Jaminan dana pensiun dari lembaga keuangan tersebut dinamakan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).

Pada 20 Oktober 2023 di Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life, Perencana Keuangan Rista Zwestika memaparkan mengenai DPLK.

Salah satunya berkaitan dengan hak yang akan diterima dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh peserta program DPLK. Berikut ini uraian lengkapnya!

Hak Peserta Program DPLK

1. Hak untuk Menerima Pensiun

Peserta memiliki hak menerima pembayaran pensiun atau manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh program DPLK.

2. Hak Mengetahui Informasi

Baca Juga: Arisan Parapuan Bahas Persiapan Dana Pensiun, Kenali Apa Itu DPLK

Peserta memiliki hak memperoleh informasi terkait saldo akun mereka, hasil investasi, dan rincian transaksi.

3. Hak Mengubah Portofolio Investasi

Bila memungkinkan, peserta program DPLK dapat memiliki hak untuk memilih atau mengubah portofolio investasi mereka.

4. Hak Memilih Metode Pembayaran Pensiun

Peserta prorgam DPLK bebas memilih metode pembayaran pensiun, seperti pembayaran seumur hidup atau dalam bentuk lain.

5. Hak Mengajukan Keluhan atau Sengketa

Peserta berhak untuk mengajukan keluhan atau sengketa jika menghadapi masalah terkait dengan program DPLK.

Kewajiban Peserta Program DPLK

1. Kewajiban untuk Membayar Kontribusi

Baca Juga: Baru Bisa Cair saat 56 Tahun, Ini Rincian Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta berkewajiban membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan program DPLK. Kontribusi bisa berasal dari gaji atau kontribusi sukarela.

2. Kewajiban Mematuhi Aturan dan Ketentuan

Peserta harus mematuhi semua aturan, ketentuan, dan prosedur yang ditetapkan oleh penyedia program DPLK.

3. Kewajiban Melaporkan Perubahan Data

Peserta wajib memberikan informasi yang akurat dan mutakhir terkait data pribadi, seperti alamat, nomor telepon, atau status pernikahan.

4. Kewajiban Memahami dan Memantau Investasi

Peserta bertanggung jawab untuk memahami risiko dan kinerja investasi dalam portofolio DPLK mereka, dan jika memungkinkan, memantau investasi.

5. Kewajiban Memahami Konsekuensi Pajak

Peserta wajib paham implikasi pajak dari kontribusi dan pembayaran pensiun yang diterima dari program DPLK.

6. Kewajiban Melaporkan Perubahan Status Penerima Manfaat

Bila ada perubahan status penerima manfaat (seperti pernikahan atau perceraian), peserta harus segera memberi tahu penyedia DPLK.

Itulah hak dan kewajiban yang harus dipatuhi peserta program DPLK seperti diungkap dalam Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Arisan Parapuan Bersama Sinarmas MSIG Life Bagikan Langkah Konkret Persiapkan Dana Pensiun

(*)

Sumber: Arisan Parapuan
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja