Selain itu, kamu juga akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan menandatangani surat perjanjian.
4. Bayar Iuran
Setelah melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di lembaga keuangan pilihanmu, kamu sudah bisa membayar iuran.
Ingat untuk selalu membayar iuran secara rutin sesuai ketentuan, semisal di tanggal tertentu setiap bulannya.
Iuran DPLK tidak dipotong pajak karena nantinya pajak akan dikenakan saat pencairan dana pensiun.
Dana pensiun yang kamu terima nantinya tidak 100 persen, tapi akan dipotong 5 persen untuk pajak.
Bila tidak membayar iuran selama beberapa bulan berturut-turut, masa kepesertaan DPLK-mu bisa berakhir.
Itulah cara mengajukan DPLK Individu bagi freelancer dan pekerja lepas yang tidak mendapatkan fasilitas dana pensiun dari perusahaan.
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.
Baca Juga: Hari Keuangan Nasional, Simak 7 Solusi Atasi Masalah Pencairan Dana Pensiun DPLK
(*)