Penting untuk diketahui bahwa ada beberapa aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai KBGO seperti:
- Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan/atau kontak yang tidak diinginkan.
- Komentar kasar.
- Ujaran kebencian dan posting-an di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu.
- Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual.
- Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan.
- Menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.
Apabila Kawan Puan mengalami salah satu atau lebih bentuk kekerasan berbasis gender online ini, usahakan untuk tidak tinggal diam ya.
Segera buat laporan dengan menyertakan bukti yang akurat.
Kamu bisa melaporkan kasus KBGO ini melalui Komnas Perempuan melalui nomor 021-3903963 atau mengunjungi website https://awaskbgo.id/layanan/ atau klik di sini.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Kian Marak, Menurut Studi Ini 4 Faktornya
(*)