"Artinya untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar, PPN 11 persennya ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani.
Menkeu menambahkan pula bahwa insentif di atas hanya berlaku untuk pembelian satu unit rumah per satu KTP/NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Tujuan Pemberian Insentif
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan tujuan pemerintah memberikan insentif PPN untuk periode November 2023 sampai Desember 2024 ini.
Tujuan utamanya ialah agar unit-unit rumah yang sudah dibangun dan tidak ditempati akan memiliki pemilik.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani pada kesempatan berbeda saat menghadiri Konferensi Pers PDB Kuartal III 2023, serta Stimulus Fiskal di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Jadi ini tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga dia bisa memunculkan demand," ungkap Sri Mulyani.
Persyaratan Membeli Rumah Gratis PPN DTP
Di samping itu, Sri Mulyani juga menjelaskan syarat agar masyarakat bisa membeli rumah dengan insentif PPN DTP.
Baca Juga: Sebelum Beli Rumah, Ketahui 3 Tips Hemat Memilih KPR Berikut Ini