Pertama, unit yang diinginkan oleh individu adalah rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar.
Kedua, individu yang hendak membeli rumah dengan rentang harga tersebut ialah mereka yang mempunyai tabungan di atas Rp500 juta.
Ketiga, setiap satu unit rumah gratis PPN DTP hanya bisa dibeli oleh satu NIK atau satu NPWP.
"Satu NIK satu NPWP, kita enggak menambahkan prasyarat lain," terang Sri Mulyani.
Itulah tadi informasi mengenai pemberian insentif pajak untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Insentif tersebut nantinya diberikan dalam dua tahap, di mana fase pertama berupa gratis PPN 100 persen diberi pada November 2023.
Kemudian untuk pembelian rumah gratis PPN 100 persen di fase kedua akan dilakukan pada Januari-Juni 2024.
Apakah dengan adanya insentif semacam ini membuat Kawan Puan tertarik membeli properti?
Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan KPR, Cek Suku Bunga Dasar Kredit di Bank Berikut
(*)