Parapuan.co - Beberapa bulan terakhir banyak sekali kisruh terkait pinjaman online alias pinjol.
Mulai dari platform pinjol ilegal, penipuan pinjol, gali lubang tutup lubang akibat pinjol, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, belakangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan aturan baru terkait pinjol.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Di dalamnya memuat berbagai aturan mengenai bunga pinjaman hingga tata cara penagihan.
Seperti apa? Yuk, simak beberapa poin penting dalam aturan baru OJK terkait pinjol sebagaimana dirangkum dari Kontan.co.id di bawah ini!
1. Penyelenggara Menilai atas Permohonan Penerimaan Pendanaan
Dalam rangka penyelenggaraan penilaian atau scoring atas permohonan penerimaan pendanaan, yakni meliputi:
- Verifikasi kebenaran dokumen.
Baca Juga: Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak
- Kegiatan mengklarifikasi dan konfirmasi melalui tatap muka langsung dan/atau tatap muka elektronik dengan calon penerima dana.
- Melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian (jika diperlukan).
- Melakukan analisis terhadap calon penerima dana.
2. Penilaian Kelayakan Calon Penerima Dana dalam Membayar Pinjaman
Fintech perlu menilai kelayakan dan kemampuan calon penerima dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan.
Penilaiannya dilakukan terhadap watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
Penyelenggara pinjol harus pula memperhatikan modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan objek jaminan (collateral).
3. Jumlah Pembayaran Pokok dan Manfaat Ekonomi
Selain itu, jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana ditelaah pula dengan rincian berikut:
- Sebanyak 50 persen pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan (8 November 2023).
- Sebanyak 40 persen pada tahun kedua setelah Surat Edaran OJK.
- Sebanyak 30 persen pada tahun ketiga setelah Surat Edaran OJK.
Baca Juga: Dukung Percepatan Digitalisasi Ide Usaha UMKM, Asosiasi Fintech Lakukan Ini
4. Fintech Tidak Boleh Memberi Pinjaman ke Calon Peminjam yang Meminjam ke Tiga Pinjol
5. Manfaat Ekonomi
Manfaat ekonomi yang dimaksud pada poin ke-3 merujuk pada tingkat imbal hasil.
Yakni meliputi bunga, biaya administrasi, biaya lain selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.
Adapun batas maksimal dan minimal dari manfaat ekonomi pendanaan produktif serta konsumtif, antara lain:
a. Batas maksimum manfaat ekonomi pada pendanaan produktif
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan dengan tenor dua tahun berlaku 1 Januari 2024.
- Sebesar 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan berlaku 1 Januari 2026.
b. Batas pendanaan konsumtif tenor pendek kurang dari satu tahun
- Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2024.
- Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan berlaku satu tahun sejak 1 Januari 2025.
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan berlaku sejak 1 Januari 2026.
7. Denda Keterlambatan
- Poin berikutnya, yaitu terkait denda keterlambatan untuk pinjol atau pendanaan produktif dengan batas maksimal sebagai berikut:
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024.
- Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga: Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!
- Denda keterlambatan untuk pinjol atau pendanaan konsumtif dengan batas makimal berikut:
- Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
- Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025.
- Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai debit pendanaan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
8. Manfaat Ekonomi dan Denda Tidak Melebihi 100 Persen dari Nilai Pendanaan dalam Perjanjian Pinjaman
9. Penagihan
Poin terakhir dalam aturan baru OJK terkait pinjol membahas tentang cara penagihan yang legal, yaitu:
- Menagih secara mandiri.
- Menghindari kalimat intimidatif dan merendahkan, termasuk menghina harkat, martabat, dan harga diri, di dunia nyata maupun dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat peminjam, dll.
- Tidak diperkenankan menagih ke pihak yang tidak menerima dana atau peminjam.
- Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus menerus sehingga mengganggu penerima dana.
- Penagihan hanya bisa dilakukan melalui jalur pribadi di alamat atau domisili peminjam.
- Penagihan pinjol hanya boleh dilakukan pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Bila dilakukan di luar waktu dan tempat, harus ada persetujuan dengan pihak peminjam atau penerima dana.
Itulah beberapa aturan baru OJK untuk pinjaman online. Semoga informasi di atas menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Cara Halus Menagih Utang, Salah Satunya Pertimbangkan Situasi Peminjam
(*)