Parapuan.co - Berikut ini sederet berita terpopuler di kanal Lady Boss, Kamis (16/11/2023), salah satunya menghindari kerugian pembayaran COD.
1. Selain Harus Inovatif, Ini 4 Tips Sukses Ide Usaha Batik ala Pengrajin Asal Lasem
Kawan Puan, siapa bilang mewujudkan ide usaha batik membuatmu tidak bisa mengeksplorasi motif? Justru meski motif batik terkesan monoton, kamu bisa menciptakan inovasi-inovasi yang berbeda untuk menarik perhatian calon pembeli.
Hal ini pula yang disinggung oleh pengrajin batik asal Lasem (Rembang), Jawa Tengah, Santoso Hartono. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Santoso Hartono yang memulai ide usaha batik sejak tahun 2005 silam telah membuktikan bahwa inovasi sangat penting dalam bisnis ini.
Kini, ia sudah jadi pengusaha batik yang mampu mempekerjakan 80 pengrajin dan memberdayakan sekitar 250 ibu rumah tangga di tiga kecamatan di Rembang, yaitu Lasem, Pamotan, dan Pancur.
Lantas, bagaimana agar bisnis batik bisa sukses seperti usaha Santoso Hartono? Simak tipsnya berikut ini, yuk!
1. Jujur dan Murah Senyum
Tips pertama menjalankan peluang bisnis kain batik menurut Santoso Hartono, yaitu bersikap jujur dan murah senyum. Dengan sikap jujur dan murah senyum, akan membuat konsumen senang dan merasa dihargai.
Baca Juga: Tips Membuka Ide Usaha Persewaan Kebaya, Promosi di Medsos Jadi Kunci
2. 4 Tips Hindari Kerugian dari Pembayaran COD bagi Pelaku Ide Usaha
Kawan Puan yang sedang menjalankan ide usaha, mungkin khawatir dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery). Pasalnya, pembayaran COD dilakukan ketika pembeli sudah menerima barang pesanan.
Artinya karena menunggu barang sampai ke tangan konsumen, penjual bisa saja dirugikan apabila pembeli membatalkan pesanan secara sepihak.
Lantas, bagaimana pelaku ide usaha bisa menghindari kerugian pembayaran COD? Simak tipsnya seperti diungkap oleh ahli pemasaran Oky Andries sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
1. Antisipasi Hal Tidak Terduga dengan Konfirmasi Pengiriman Paket
Pertama, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) perlu mengantisipasi beberapa kendala yang mungkin muncul dalam proses pengiriman paket dengan metode COD.
Misalnya kendala penerima paket tidak berada di lokasi tujuan, alamat sulit ditemukan, konsumen menggunakan alamat palsu, orderan fiktif, dan sebagainya.
Agar menghindari situasi ini, kamu dapat melakukan konfirmasi ulang sebelum pengiriman barang.
Baca Juga: Kasus COD, YLKI Katakan Literasi Digital Masyarakat Masih Kurang
3. OJK Terbitkan Surat Edaran Aturan Baru Terkait Pinjol, Ini 9 Poin Pentingnya
Beberapa bulan terakhir banyak sekali kisruh terkait pinjaman online alias pinjol.
Mulai dari platform pinjol ilegal, penipuan pinjol, gali lubang tutup lubang akibat pinjol, dan lain sebagainya.
Oleh sebab itu, belakangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengeluarkan aturan baru terkait pinjol.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Di dalamnya memuat berbagai aturan mengenai bunga pinjaman hingga tata cara penagihan.
Seperti apa? Yuk, simak beberapa poin penting dalam aturan baru OJK terkait pinjol sebagaimana dirangkum dari Kontan.co.id di bawah ini!
1. Penyelenggara Menilai atas Permohonan Penerimaan Pendanaan
Dalam rangka penyelenggaraan penilaian atau scoring atas permohonan penerimaan pendanaan, yakni meliputi:
- Verifikasi kebenaran dokumen.
Baca Juga: Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak
(*)