Suami Dokter Qory Ditetapkan Jadi Tersangka
Willy Sulistio ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dr Qory.
Penetapan status tersangka pada Willy ini dilakukan setelah adanya penyelidikan dan ditemukan 2 alat bukti kekerasan serta hasil visum korban.
Polisi menyita dua jenis pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban hingga membuatnya melarikan diri.
"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka)."
"Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Kawan Puan, jika kamu atau kerabat ada yang menjadi korban KDRT, segera laporkan tindakan ini melalui jalur kepolisian maupun melalui hotline 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca Juga: Keluarga Jadi Penghalang Utama, Ini Beberapa Faktor Pemicu Korban KDRT Enggan Berbicara
(*)