Parapuan.co - Bagi pelaku ide usaha, modal sangatlah penting untuk mendukung dan meningkatkan produktivitas bisnis.
Sayangnya, tidak semua pemilik UMKM mempunyai akses pendanaan yang cukup.
Hal ini membuat pemilik UMKM berisiko menggunakan pinjaman online atau pinjol untuk mendapatkan modal.
Nah, agar tidak terjebak pinjol ilegal kamu sebagai pelaku ide usaha harus berhati-hati.
Pemiliki bisnis Kedai Mie Arunika, Karen Komala dan pemilik barbershop Gedong I, Adik Firdaus membagikan tipsnya.
Yuk, tips tips menghindari pinjol ilegal ala Karen Komala dan Adik Firdaus seperti dirangkum dari Kompas.com berikut ini!
1. Hanya Unduh Aplikasi dari Platform Resmi
Pertama, perhatikan situs pendaftaran dari penyedia pinjol bila kamu berniat untuk meminjam uang secara online.
Telitilah situs tersebut karena pinjol ilegal bisa saja terlihat profesional dan meyakinkan untuk menarik perhatian pelaku UMKM yang jadi calon peminjam.
Baca Juga: Ramai Soal Tagihan Pinjol, Kenali Jenis-Jenis Biaya Layanan Pinjaman Online