Berdasarkan pengalaman Karen Komala, ia pernah kecewa karena langsung klik tanpa meneliti dan berpikir panjang saat gunakan pinjol.
"Dulu saya sering lihat dan langsung klik-klik aja gitu. Tapi ternyata itu sangat mengecewakan sih," kata Karen.
Dengan lebih hati-hati, kamu bisa menghindarkan datamu dari kemungkinan pencurian data diri ilegal melalui internet.
4. Cek Legalitas Perusahaan
Seperti disinggung sebelumnya, kamu harus memastikan legalitas dari perusahaan penyedia pinjol melalui laman OJK.
5. Ketahui Besaran Bunga dan Denda
Tips berikutnya sebelum menggunakan pinjol, ketahui dulu besaran nilai bunga dan denda yang dikenakan.
Kalau terlalu besar bagimu sebagai pemilik ide usaha, kamu bisa membatalkan pengajuan pinjaman.
Itulah beberapa cara agar pebisnis terhindar dari pinjol. Semoga informasi di atas bermanfaat!
Baca Juga: OJK Terbitkan Surat Edaran Aturan Baru Terkait Pinjol, Ini 9 Poin Pentingnya
(*)