Parapuan.co - Kawan Puan, kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja tidak hanya menjadi urusan korban dan pelaku.
Kekerasan pada perempuan di tempat kerja juga menjadi urusan semua unsur dalam perusahaan, bahkan peran masyarakat juga dibutuhkan.
Pasalnya, sinergi antara korban, saksi, masyarakat, dan pihak berwenang dibutuhkan untuk menangani kasus kekerasan di tempat kerja.
Sayangnya, penanganan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja Indonesia belum memperlihatkan hasil yang baik.
Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022: Semua Bisa Kena! yang dilakukan International Labour Organization (ILO) dengan Never Okay Project.
Dalam survei tersebut diketahui bawha sebagian korban (42,55 persen) tetap diam dan tidak tahu harus berbuat apa ketika menerima kekerasan di tempatnya bekerja.
Lantas, apa yang biasanya dilakukan korban maupun saksi saat terjadi kekerasan pada perempuan di tempat kerja?
Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Tempat Kerja oleh Korban
Laporan survei yang menanyai 832 korban sebagai responden itu menyebutkan bahwa tidak semua dari mereka menempuh jalur formal utnuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Selain Pelecehan Seksual, Ini Jenis-Jenis Kekerasan pada Perempuan di Tempat Kerja
Sebanyak 47,72 persen memilih bercerita ke teman atau keluarga di luar tempat kerja.
Lalu, hanya 34,50 persen yang langsung mengatakan ke pelaku bahwa hal yang dilakukan adalah salah.
Sisanya, memilih untuk keluar dari perusahaan (21,88 persen), membela diri dan meminta pertolongan (17,55 persen), curhat ke rekan kerja (16,25 persen), lapor ke manajemen (10,94 persen), dan membagikan pengalaman melalui media sosial secara anonim (9,01 persen).
Kemudian, sebanyak 4,69 persen korban mendokumentasikan kejadian; 3,61 persen lapor ke komunitas atau lembaga bantuan hukum; 1,92 persen ke lembaga negara; 1,80 persen lapor polisi; 0,96 persen ke serikat pekerja; dan 0,60 persen melapor ke Dinas Tenaga Kerja.
Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Tempat Kerja oleh Saksi
Lain halnya jika saksi membantu dalam penanganan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang dialami korban.
Bagi saksi yang membantu, keselamatan korban adalah yang nomor satu.
Apabila menerima cerita dari korban, saksi akan langsung mengajak korban ke tempat yang lebih aman (35,56 persen).
Baca Juga: Ini Cara Mengatasi Kekerasan pada Perempuan dalam Hubungan Pacaran
Ada juga yang menghentikan pelaku saat itu juga (32,40 persen) atau meminta rekan kerja yang lain menghentikan pelaku (27,02 persen).
Lantaran keselamatan korban penting bagi saksi, mereka akan lebih dulu menanyakan keadaan korban (54,74 persen).
Barulah setelah itu saksi membantu korban untuk mengambil tindakan selanjutnya dalam menangani kekerasan yang dialami (37,66 persen).
Hal yang tidak kalah penting bagi saksi saat membantu korban yang mengalami kekerasan di tempat kerja, yaitu menjaga kerahasiaan identitas korban (28,65 persen).
Mereka juga bersedia menjadi saksi jika korban melaporkan ke pihak manajemen perusahaan atau pihak berwenang lainnya (14,27 persen).
Namun ironisnya, dampak yang muncul tetaplah sama walau sudah ada penanganan yang dilakukan oleh korban maupun saksi.
Salah satunya yaitu pekerja jadi merasa tidak aman dan kehilangan kepercayaan dengan rekan hingga atasan di perusahaan.
Maka dari itu, dibutuhkan mekanisme yang jelas dari pemerintah maupun perusahaan terkait kekerasan pada perempuan di dunia kerja.
Misalnya dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, baik berupa pemecatan atau konsekuensi hukum lainnya.
Itulah tadi cara penanganan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang dilakukan korban maupun saksi.
Mudah-mudahan jika ada kejadian serupa di lingkungan kerjamu, kamu berani bersuara ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Industri Esports Masih Didominasi Laki-Laki, Pro Player Perempuan Kerap Alami Kekerasan
(*)