- Getah kayu
- Gentian violet
- Gambir, dan bahan campuran lain.
Tinta juga tidak boleh menimbulkan iritasi maupun alergi pada kulit dan harus memiliki sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Tinta tersebut harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.
Dan yang tak kalah penting tinta juga harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk ketahanannya sendiri, tinta yang digunakan harus bisa melekat selama paling kurang enam jam sejak dipakai.
Untuk pelaksanaannya nanti, akan disediakan dua botol tinta di setiap TPS, dengan tinta berwarna biru tua atau ungu tua.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 6 Tips Jadi Pemilih Pemula yang Kritis dan Cerdas
(*)