Ketahui! 12 Bentuk Bahan Kampanye Pemilu Menurut Peraturan KPU

Rizka Rachmania - Senin, 27 November 2023
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU.
12 bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan menurut peraturan KPU. Ponomariova_Maria

Parapuan.co - Selain mengetahui jadwal kampanye pemilu 2024, Kawan Puan sebagai perempuan memilih juga wajib paham bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan.

Kawan Puan sebagai perempuan memilih di pemilu 2024 harus tahu apa saja bahan kampanye yang bisa disebarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Paling umum, bahan kampanye pemilu adalah baliho, spanduk, dan pakaian yang disebarkan dengan memajang wajah maupun nomor urut pasangan calon.

Namun selain itu, ada lagi bentuk bahan kampanye pemilu 2024 yang bisa dilakukan oleh pasangan calon dan harus diketahui oleh calon pemilih.

Adapun bahan kampanye pemilu 2024 yang diperbolehkan ini sudah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Macam-macam bahan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Melansir dari Kompas.com, berikut bentuk bahan pemilu 2024 yang diizinkan:

1. Alat tulis

2. Kartu nama

Baca Juga: Selain Jualan Atribut Kampanye, Ini Ide Usaha Cuan Jelang Pemilu 2024

3. Pin

4. Alat makan/minum

5. Penutup kepala

6. Pakaian

7. Kalender

8. Poster dengan ketentuan ukuran paling besar 40 cm x 60 cm

9. Pamflet dengan ketentuan ukuran paling besar 21 cm x 29,7 cm

10. Stiker dengan ketentuan ukuran paling besar ukuran 10 cm x 5 cm

11. Selebaran dengan ketentuan ukuran paling besar 8,25 cm x 21 cm

Baca Juga: Hal-Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye Menurut UU Pemilu

12. Brosur dengan ketentuan ukuran paling besar posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm dan posisi terlipat 21 cm x 10 cm.

Adapun jadwal kampanye capres dan cawapres pemilu 2024 sesuai ketetapan KPU yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ditetapkan sebagai masa kampanye pemilu 2024 di mana capres dan cawapres bisa bebas kampanye.

Di luar periode tersebut, capres dan cawapres dilarang untuk kampanye.

Setelah masa kampanye usai, maka selanjutnya akan masuk masa tenang.

Kali ini, masa tenang setelah kampanye sebelum pemilu berlangsung selama tiga hari.

Adapun masa tenang pemilu 2024 sesuai ketetapan KPU yang perlu Kawan Puan ketahui sebagai perempuan memilih yakni 11 sampai 13 Februari 2024.

Di mana pemilu 2024 akan dilangsungkan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Apa Itu Black Campaign? Taktik Kotor yang Sering Muncul di Pemilu

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja