Kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya menurut BPOM yakni Tabita Skincare.
Berdasarkan data BPOM, di marketplace ada 3778 link penjualan.
"Di urutan ke-3 ada kosmetik Tabita yang termasuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu merkuri dan hidrokuinon," tulis BPOM.
4. Tati Skincare
Berikut, di urutan ke empat, kosmetik ilegal yakni bernama Tati Skincare.
Di marketplace Tati Skincare ini ada 1791 link penjualan.
"Di urutan ke-4 ada kosmetik Tati Skincare yang termasuk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya/dilarang yaitu merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin," terang BPOM RI.
5. HB Dosting
Menurut BPOM, kosmetik ilegal urutan kelima yakni hand and body lotion dosis tinggi (HB Dosting).
Di marketplace, HB Dosting ini ada sebanyak 1447 link penjualan.
"HB Dosting tergolong dalam kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya/ dilarang yakni hidrokuinon dan steroid," ungkap BPOM RI.
"Yuk, ingat dan bagikan lagi ya #SahabatBPOM! Biar semakin banyak yang tahu kalau produk-produk ini tidak boleh diperjualbelikan dan digunakan lagi karena berbahaya!" tegas BPOM RI.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Mengecek Produk Kosmetik Ilegal Menurut BPOM