Parapuan.co - Viral di TikTok, tempo hari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis ada lima kosmetik ilegal yang beredar di marketplace.
"Aduh ini sampai ada lagi lima kosmetik ilegal yang ditemui sama BPOM, banyak banget dijual di marketplace," ujar @dr.audrey_natalia melalui videonya yang viral di TikTok.
Kabar viral di TikTok mengenai kosmetik ilegal yang ditemukan oleh BPOM ini hendaknya menjadi pengingat bagi Kawan Puan agar tidak sembarang menggunakan kosmetik.
Berdasarkan unggahan Instagram di akun @bpom_ri, BPOM RI mengungkapkan bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya dan dilarang.
"Merespon fenomena tersebut, BPOM secara rutin melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace, dan berikut adalah hasil patroli siber BPOM periode Januari hingga September 2023," tertulis di kolom deskripsi @bpom_ri.
View this post on Instagram
Berdasarkan unggahan di Instagramnya, berikut ini lima kosmetik ilegal menurut BPOM RI:
1. Krim HN
Berdasarkan data dari BPOM RI, urutan pertama kosmetik ilegal yakni krim HN.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Mengecek Produk Kosmetik Ilegal Menurut BPOM
Diketahui di marketplace ada 8116 link penjualan kosmetik berbahanya ini.
"Kosmetik HN termasuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri," tulis BPOM RI.
2. Krim Diamond
Selanjutnya di urutan kedua kosmetik ilegal yakni krim Diamond.
BPOM RI mengungkap di marketplace ada 6986 link penjualan krim Diamond.
"Di urutan ke-2 ada kosmetik Diamond yang termasuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri," papar BPOM RI.
3. Tabita Skincare
Baca Juga: Belajar dari Kasus Suntik Silikon Ilegal, Ini Tanda Prosedur Kecantikan Tak Aman Menurut Ahli
Kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya menurut BPOM yakni Tabita Skincare.
Berdasarkan data BPOM, di marketplace ada 3778 link penjualan.
"Di urutan ke-3 ada kosmetik Tabita yang termasuk produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang yaitu merkuri dan hidrokuinon," tulis BPOM.
4. Tati Skincare
Berikut, di urutan ke empat, kosmetik ilegal yakni bernama Tati Skincare.
Di marketplace Tati Skincare ini ada 1791 link penjualan.
"Di urutan ke-4 ada kosmetik Tati Skincare yang termasuk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya/dilarang yaitu merkuri, hidrokuinon, dan tretinoin," terang BPOM RI.
5. HB Dosting
Menurut BPOM, kosmetik ilegal urutan kelima yakni hand and body lotion dosis tinggi (HB Dosting).
Di marketplace, HB Dosting ini ada sebanyak 1447 link penjualan.
"HB Dosting tergolong dalam kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya/ dilarang yakni hidrokuinon dan steroid," ungkap BPOM RI.
"Yuk, ingat dan bagikan lagi ya #SahabatBPOM! Biar semakin banyak yang tahu kalau produk-produk ini tidak boleh diperjualbelikan dan digunakan lagi karena berbahaya!" tegas BPOM RI.
Baca Juga: Simak! Begini Cara Mengecek Produk Kosmetik Ilegal Menurut BPOM
(*)