Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet

Arintha Widya - Selasa, 5 Desember 2023
Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet
Gen Z dan Fenomena Kutu Loncat di Dunia Kerja, Ini Kata Head of HR Jobstreet Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, fenomena kutu loncat atau seseorang berpindah-pindah pekerjaaan bisa dibilang jadi isu yang cukup umum di dunia kerja.

Rupanya, fenomena kutu loncat ini menempel pada generasi Z atau Gen Z yang masa kerjanya sering kali sangat singkat.

Sebagaimana dalam pers rilis Jobstreet by SEEK yang diterima PARAPUAN, kebanyakan pekerja Gen Z resign meski masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Apa pandangan perekrut atau perusahaan terkait karyawan kutu loncat? Bagaimana tips karier bagi Gen Z yang kerap gonta-ganti pekerjaan?

Simak penjelasan dari Tarita Lubis selaku Head of HR Jobstreet Indonesia berikut ini!

Kutu Loncat dalam Perspektif Perundang-udangan

Dari perspektif peraturan perundang-undangan, gonta-ganti pekerjaan atau bekerja dalam waktu terlalu singkat dan kurang dari satu tahun memang tidak dilarang.

Tarita Lubis menjelaskan, karyawan dengan status tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat resign setelah melewati masa percobaan selama tiga bulan.

"Selama masa probation tersebut, kedua pihak berhak memutuskan perjanjian kerja, baik karyawan maupun perusahaan, tanpa ada pinalti, kecuali ada klausul tambahan yang tertera dalam kontrak kerja," terang Tarita.

Baca Juga: Apakah Menjadi Kutu Loncat Itu Selalu Buruk? Ini Jawaban Pakar

Akan tetapi untuk karyawan kontrak (PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang tidak ada masa probation, pekerjaan harus diselesaikan sesuai masa kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Jika salah satu pihak memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja, maka ada kewajiban pinalti yang harus ditunaikan sesuai yang tertera dalam kontrak.

Kecuali, ada klausul tertentu dalam kontrak kerja, atau kesepakatan antar kedua pihak secara mufakat untuk menghentikan kontrak kerja tanpa ada kewajiban pinalti.

Sementara itu dari perspektif di luar undang-undang, tidak ada aturan baku tentang berapa lama masa kerja minimal untuk mengajukan resign.

Karyawan bisa mengajukan resign kapan pun ia memutuskan untuk mengundurkan diri, asalkan tidak melanggar perjanjian kerja dengan pihak perusahaan dan patuh terhadap notification period (memberi tahu dulu sebelum resign).

Tips Resign Bagi Karyawan

Kapan pun karyawan mengundurkan diri, termasuk jika belum setahun bekerja di suatu perusahaan, ada hal-hal yang perlu diketahui.

Salah satunya untuk tetap menjaga hubungan baik dengan perusahaan, siapa tahu membutuhkan referensi untuk melamar ke perusahaan lainnya di masa depan.

Menjaga hubungan baik menjadi sangat penting, agar kesan profesional dan positif tetap melekat pada karyawan.

Baca Juga: Ini 5 Kelebihan dari Job-Hopping, Dapat Lingkungan Kerja Lebih Baik?

"Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berdiskusi dengan atasan langsung (line manager) mengenai rencana pengunduran diri," ungkap Tarita Lubis.

Tarita menambahkan, hal itu dilakukan untuk berjaga-jaga kalau ada perspektif atau informasi yang luput saat karyawan memutuskan mengundurkan diri.

Setelah itu, karyawan dapat mengirimkan surat pengunduran diri ke tim HR sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan.

Perlu kamu catat bahwa karyawan harus menghormati dan patuh terhadap notification period yang sudah disepakati di dalam kontrak kerja, misalnya jika harus mengirimkan surat pengunduran diri sebulan sebelum resign.

Pandangan HR Terhadap Kutu Loncat

HR sering kali mempertimbangkan masa kerja karyawan di tempat kerja sebelumnya, termasuk jika berpindah-pindah atau gonta-ganti pekerjaan.

Pasalnya untuk bisa belajar skill atau meraih pengalaman profesional tertentu, rata-rata orang akan membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.

Selain itu, untuk bisa meraih pencapaian atau kesuksesan dalam bekerja, juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membuktikan hasil kerjanya yang maksimal.

Alhasil, jika periode waktu kerjanya cukup singkat, HR akan mempertanyakan kontribusi apa yang sudah diberikan kandidat kepada perusahaan.

Hal ini akan berbeda jika pekerjaan bersifat temporer atau freelance, atau kontrak kerja karyawan berlangsung dalam jangka pendek.

Dalam kasus ini, resign atau pindah kerja bukan keinginan dari karyawan sendiri tetapi memang kontraknya sudah berakhir.

Demikian tadi fenomena kutu loncat pada Gen Z menurut pandangan Head of HR Jobstreet. Apakah Kawan Puan juga sering berpindah-pindah kerja?

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Kerja? Begini Tipe Kutu Loncat di Mata Recruiter

(*)

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru