Parapuan.co - Kawan Puan, untuk mengembangkan ide usaha, para pelaku bisnis wajib mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha.
NIB adalah nomor identitas yang sekaligus menjadi izin bisnis bagi pelaku usaha, khususnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online atau daring melalui lembaga OSS (Online Single Submission) di laman www.oss.go.id.
Bagaimana caranya? Simak syarat dan cara mendaftar NIB secara online bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan ide usaha, seperti melansir Kompas.com di bawah ini!
Syarat Membuat NIB
Sebelum mendaftar NIB, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan, antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Syarat ini tidak wajib bagi kamu yang sudah melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
- Alamat email dan nomor telepon yang aktif dari pemilik ide bisnis.
Baca Juga: 5 Cara Agar Pelaku Ide Usaha Terhindar dari Pinjol Ilegal, Apa Saja?