Berikut langkah-langkah pendaftaran NIB bagi pelaku bisnis untuk mewujudkan ide usaha:
1. Membuat akun di situs OSS terlebih dulu, dengan mengikuti tata cara pendaftaran berikut:
- Buka laman https://oss.go.id/ kemudian pilih menu "DAFTAR" di pojok kanan atas.
- Pilih skala usaha UMK (yang ada keterangan modal kurang dari Rp5 miliar), lalu klik "Lanjut".
- Pilih jenis usaha antara "Orang Perseorangan" atau "Badan Usaha".
- Masukkan NIK (untuk bisnis perseorangan) atau Jenis Badan Usaha (untuk Badan Usaha).
- Masukkan nomor HP atau email kamu untuk verifikasi, kemudian klik "Verifikasi".
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode yang dikirim ke nomor HP atau cek email.