Baca Juga: 5 Cara Memulai Ide Usaha Biro Jodoh, Simak Juga Tipsnya Berikut ini!
- Buat kata sandi atau password akun, lalu klik "Lanjut".
- Lengkapi profil sesuai data yang diminta berdasarkan identitasmu.
- Pastikan semua data terisi dengan benar sebelum kamu mengklik centang tanda menyetujui syarat dan ketentuan, lalu klik "Daftar".
2. Berikutnya, kamu sudah bisa mengurus NIB dengan login di laman OSS dengan klik "MASUK" di pojok kanan atas.
3. Atau, pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" di beranda laman OSS.
4. Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.
5. Masukkan kode captcha, kemudian klik "Masuk".
6. Pilih menu "Perizinan Berusaha", lalu tekan opsi "Permohonan Baru".
7. Lengkapi data-data yang diminta, seperti Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, dan Produk/Jasa.
8. Periksa kembali data-data tadi, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
9. Centang menu "Pernyataan Mandiri, kemudian cek draf "Perizinan Berusaha".
Proses pendaftaran NIB bagi pelaku ide usaha selesai, dan kamu tinggal menunggu nomor registrasi terbit. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Pentingnya Sertifikasi untuk Ide Usaha Makanan dan Minuman bagi UMKM
(*)