Lesti dan Billar Ganti Nama Anak, Simak Pertimbangan dan Prosedurnya Berikut Ini

Arintha Widya - Rabu, 27 Desember 2023
Lesti dan Billar ganti nama anak, bolehkah? Ini prosedurnya di Indonesia
Lesti dan Billar ganti nama anak, bolehkah? Ini prosedurnya di Indonesia Instagram @lestykejora

Menurut psikolog dari Personal Growth, Nessi Purnomo, sah-sah saja bila Kawan Puan ingin mengganti nama anak.

Namun, jangan melakukannya secara impulsif, misalnya karena anak protes dengan namanya dan ngotot minta ganti.

Bila anak berusia di bawah lima tahun, protes mereka mungkin tidak dilakukan sungguh-sungguh atau karena terpengaruh orang lain atau teman-temannya.

Bagi anak yang sudah berumur 12 tahun ke atas dan meminta untuk ganti nama, orang tua bisa meminta anak menunggu sampai usia 17 tahun supaya bisa mengajukan pergantian namanya sendiri.

Hal berbeda terjadi jika kamu mengganti nama anak saat mereka belum benar-benar memahami arti namanya.

Seperti kasus Lesti yang mengganti nama anaknya saat berusia 2 tahun, misalnya. Untuk mengurus dan mengganti dokumen penting juga lebih mudah.

Semisal anak yang sudah remaja minta ganti nama, jelaskan pada mereka tentang apa-apa saja yang perlu diperbarui jika berganti nama.

Contohnya harus mengganti akte kelahiran, data di Kartu Keluarga (KK), nama rapor atau ijazah, dan lainnya.

Prosedur Penggantian Nama Anak di Indonesia

Baca Juga: Simak, 7 Tips Memilih Nama Anak Menurut Konsultan Penamaan Bayi

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Sejauh Mana PPN 12 Persen Memberi Dampak Finansial pada Perempuan?