Parapuan.co - Kawan Puan, pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar mengganti nama anak bertepatan dengan hari ulang tahun sang putra yang kedua.
Pada Selasa, (26/12/2023), Lesti dan Billar resmi mengganti nama Muhammad Leslar Al Fatih Billar menjadi Muhammad Levian Al Fatih Billar.
Tidak banyak yang berubah, Lesti dan Billar mengganti Leslar menjadi Levian pada nama anak.
Terlepas dari apa yang dilakukan Lesti dan Billar, ini bisa dibilang bukan pertama kalinya ada orang tua mengganti nama anak atau seseorang mengganti namanya sendiri.
Sebelum anak Lesti, beberapa selebriti di Indonesia juga tercatat mengganti namanya karena berbagai alasan.
Sebut saja Annisa Tribanowati menjadi Annisa Trihapsari, Nia Ramadhani jadi Ramadhania Bakrie, lalu Robertino yang kini kita kenal sebagai Abimana Aryasatya.
Sebenarnya, bolehkah kita mengganti nama? Apa yang perlu dipertimbangkan dan bagaimana prosedurnya?
Yuk, simak informasi mengenai mengganti nama anak sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Mengganti Nama Anak
Baca Juga: Inspirasi Nama Bayi untuk Anak yang Lahir di Musim Kemarau Beserta Artinya
Menurut psikolog dari Personal Growth, Nessi Purnomo, sah-sah saja bila Kawan Puan ingin mengganti nama anak.
Namun, jangan melakukannya secara impulsif, misalnya karena anak protes dengan namanya dan ngotot minta ganti.
Bila anak berusia di bawah lima tahun, protes mereka mungkin tidak dilakukan sungguh-sungguh atau karena terpengaruh orang lain atau teman-temannya.
Bagi anak yang sudah berumur 12 tahun ke atas dan meminta untuk ganti nama, orang tua bisa meminta anak menunggu sampai usia 17 tahun supaya bisa mengajukan pergantian namanya sendiri.
Hal berbeda terjadi jika kamu mengganti nama anak saat mereka belum benar-benar memahami arti namanya.
Seperti kasus Lesti yang mengganti nama anaknya saat berusia 2 tahun, misalnya. Untuk mengurus dan mengganti dokumen penting juga lebih mudah.
Semisal anak yang sudah remaja minta ganti nama, jelaskan pada mereka tentang apa-apa saja yang perlu diperbarui jika berganti nama.
Contohnya harus mengganti akte kelahiran, data di Kartu Keluarga (KK), nama rapor atau ijazah, dan lainnya.
Prosedur Penggantian Nama Anak di Indonesia
Baca Juga: Simak, 7 Tips Memilih Nama Anak Menurut Konsultan Penamaan Bayi
Mengajukan pergantian nama membutuhkan putusan pengadilan sebagaimana dilansir dari Kompas.com. Berikut prosedur lengkapnya:
1. Bagi anak di bawah 17 tahun, pengajuan bisa dilakukan oleh orang tua. Bagi remaja di atas 17 tahun dapat mengajukan sendiri.
2. Datang ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat.
3. Menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP orang tua, KTP sendiri (bagi individu yang sudah punya KTP), KK, dan akte kelahiran.
Khusus orang dewasa yang ingin ganti nama, biasanya diperlukan pula dokumen lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
4. Menyerahkan surat permohonan bermaterai.
5. Membawa dokumen ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil):
- Dokumen kependudukan yang akan diralat (asli maupun fotokopi).
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri tentang pergantian nama yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi kartu identitas (KTP atau Kartu Identitas Anak).
- Fotokopi KK.
Itulah tadi pertimbangan saat akan mengganti nama anak dan bagaimana prosedurnya.
Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan, ya.
Baca Juga: Tak Sependapat dengan Pasangan Soal Nama Anak? Begini Solusinya!
(*)