Ingin Pindah Memilih Pemilu 2024? Begini Cara dan Tenggat Waktu Terakhir Pengajuan

Rizka Rachmania - Rabu, 3 Januari 2024
Simak cara pindah memilih pemilu 2024 beserta tenggat akhir pengajuan pindah.
Simak cara pindah memilih pemilu 2024 beserta tenggat akhir pengajuan pindah. ajriya

Parapuan.co - Apakah Kawan Puan sudah pindah rumah atau dapat penugasan di luar kota dari tempat kerja saat pemilihan umum (pemilu) 2024 berlangsung?

Kalau iya, maka kamu harus mengajukan pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Tujuan mengajukan pindah memilih atau pindah TPS saat pemilu 2024 adalah agar kamu tetap bisa menggunakan hak pilih sebagai warga Indonesia.

Kawan Puan yang sekarang sudah tidak tinggal di alamat domilisi sesuai KTP, bisa mengajukan pindah memilih sampai dengan sebelum pemilu 2024 berlangsung.

Lalu bagaimana cara pindah memilih yang perlu Kawan Puan ketahui sebagai perempuan memilih? Kapan pula tenggat waktu terakhir pengajuan pindah memilih?

Cara Pindah Memilih/Pindah TPS Pemilu 2024

Melansir dari laman kpu.go.id, Kawan Puan bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS untuk pemilu 2024.

Syaratnya adalah kamu adalah pemilih yang sudah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kamu dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, jika memang tidak berada di alamat sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Kamu Tahu Jika Ingin Pindah TPS di Pemilu 2024

Sumber: KPU.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Tips Tetap Aktif Berolahraga Saat Momen Liburan Akhir Tahun, Apa Saja?