Caranya:
1. Datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
2. Bawa bukti yang mendukung alasan kamu pindah memilih, contohnya surat tugas jika misal karena penugasan.
3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan memilih (masuk Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Tenggat Waktu Terakhir Pengajuan
Kawan Puan sebagai perempuan memilih wajib tahu bahwa pengajuan pindah memilih atau pindah TPS harus dilakukan sebelum pemilu 2024 diselenggarakan.
Oleh karena itu, kamu harus melakukan pengajuan pindah memilih sebelum tanggal 14 Februari 2024.
Lebih spesifiknya, tenggat waktu terakhir pengajuan tergantung dengan alasan pindah TPS dengan uraian sebagai berikut: