Baca Juga: Intip Profil Anisha Dasuki Moderator Debat Ketiga Capres 7 Januari 2024
Pemilih wajib mengurus kepindahan memilih maksimal 15 Januari 2024 dengan alasan pindah karena:
1. Tugas di tempat lain.
2. Rawat inap sakit.
3. Rawat inap difabel.
4. Rehabilitasi narkoba.
5. Tahanan/narapidana.
6. Tugas/belajar.
7. Pindah domisili.
8. Bencana alam.
9. Bekerja di luar domisili.
Pemilih wajib mengurus kepindahan memilih maksimal 7 Februari 2024 dengan alasan pindah karena:
1. Pemilih yang sakit.
2. Pemilih yang tertimpa bencana.
3. Pemilih yang menjadi tahanan.
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Baca Juga: Kawan Puan Mau Pindah Memilih? Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
(*)