BRANDSTORY
Konten Ini Merupakan Kerja Sama Parapuan Dengan Adakami

Jutaan Anak Muda Indonesia Sulit Membayar Pinjaman Online, Kok Bisa?

Yussy Maulia - Senin, 8 Januari 2024
Pengguna layanan pinjol didominasi oleh anak muda. Namun, peminjam yang kesulitan bayar juga kebanyakan anak muda.
Pengguna layanan pinjol didominasi oleh anak muda. Namun, peminjam yang kesulitan bayar juga kebanyakan anak muda. Shutterstock

Baca Juga: Catat, Ini 6 Tips Memanfaatkan Pinjaman Online Tanpa Merasa Terjebak

Pentingnya literasi keuangan dan digital

Fenomena galbay dan pemanfaatan joki pinjol disinyalir muncul karena kurangnya tingkat literasi generasi muda terkait perencanaan keuangan sebelum menggunakan produk pinjaman.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dirilis OJK pada 2022 mencatat, literasi keuangan di Indonesia memang masih berada di angka yang relatif rendah, yaitu 49,68 persen.

Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia membuat keberadaan layanan pinjol menjadi polemik. Bahkan, tak sedikit masyarakat mudah memercayai  misinformasi seputar pinjol di media sosial tanpa mengecek kebenarannya.

Banyak pemberitaan mengenai berbagai ancaman yang mengintai nasabah apabila tidak mampu melunasi cicilan pinjol. Selain itu, ada juga nasabah pinjol yang merasa dirugikan dengan besaran bunga yang dianggap tak masuk akal. Namun, masyarakat tidak mengecek lebih lanjut apakah layanan yang digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Baca Juga: Ramai Soal Tagihan Pinjol, Kenali Jenis-Jenis Biaya Layanan Pinjaman Online

Pasalnya, melansir laman resmi ojk.go.id, OJK memperbolehkan pihak penyedia pinjol resmi atau peer-to-peer (P2P) lending legal untuk melakukan penagihan bagi nasabah yang telat membayar cicilan, tetapi tidak menggunakan ancaman kekerasan.

Oleh sebab itu, apabila ada nasabah yang menerima ancaman dari pihak pinjol, kemungkinan mereka menggunakan layanan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK.

Terkait bunga, besaran bunga yang ditawarkan oleh penyedia pinjol atau P2P lending bisa bervariasi. Apabila ada keterlambatan membayar, bunga atau dendanya bisa bertambah. Oleh karena itu, OJK selalu mengimbau masyarakat agar mencermati kontrak perjanjian sebelum meminjam, termasuk besaran bunga dan denda bayarnya.

Penulis:
Editor: Sheila Respati
REKOMENDASI HARI INI

Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?