Parapuan.co - Kawan Puan, film terbaru Laura Basuki berjudul Sehidup Semati akhir-akhir ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga viral di TikTok.
Film garapan sutradara Upi yang viral di TikTok tersebut mengisahkan tentang kekerasan rumah tangga yang dialami oleh Renata (Laura Basuki) oleh sang suami, Edwin (Ario Bayu).
Dalam film Sehidup Semati yang viral di TikTok, dikisahkan Renata mengalami berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Bahkan, bisa dibilang beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan yang dialami Renata sama seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Apa saja bentuk kekerasan yang dimaksud dan bagaimana contohnya dalam film? Simak uraiannya di bawah ini!
1. Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan yang pertama, yaitu kekerasan fisik.
Pasal 6 UU PKDRT menyebut, kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Contoh kekerasan fisik meliputi, memukul, mencekik, menendang, mendorong, mendampar, mencengkeram dengan keras, dan menyulut tubuh korban dengan rokok.
Baca Juga: Hari Tanpa Kekerasan Internasional, Ini Bahaya Kekerasan Fisik terhadap Perempuan
Karakter Renata di film Sehidup Semati mengalami kekerasan fisik, sehingga meninggalkan bekas luka memar dan lebam di area tubuhnya, seperti wajah, dada, dan punggung.
2. Kekerasan Psikis/Mental
Kedua kekerasan psikis atau mental, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, hingga penderitaan psikis berat.
Kekerasan ini misalnya menakut-nakuti, mengancam, menyindir, mengolok-olok, menghina, baik melalui ucapan atau tindakan.
Kekerasan psikis dapat menimbulkan trauma, ketakutan, dendam, menutup diri, bahkan bunuh diri.
Bentuk kekerasan ini juga dialami oleh Renata, yaitu ketika Edwin mengancam agar Renata tidak menanyakan tentang pekerjaannya.
3. Kekerasan Seksual
Bentuk KDRT berikutnya, yaitu kekerasan seksual sebagaimana tertera dalam Pasal 8 UU PKDRT.
Kekerasan seksual ialah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
Baca Juga: Bentuk Kekerasan Seksual dalam Pernikahan yang Umum Dialami Perempuan
Contohnya, memaksakan hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video tentang pornografi, pelecehan seksual, prostitusi, menipu untuk tujuan seksual, dan menjual istri atau anak.
Kekerasan seksual semacam ini juga dialami oleh Renata dalam film Sehidup Semati.
Yaitu ketika Edwin mengajak Renata berhubungan seksual untuk memuaskan nafsunya semata tanpa melibatkan cinta.
Atau saat Edwin mengalihkan kepala Renata menghadap ke samping supaya ia tidak perlu menatap wajah sang istri saat berhubungan seksual.
4. Penelantaran
Bentuk KDRT lainnya yang kerap dialami perempuan adalah penelantaran rumah tangga seperti tertera pada Pasal 9 UU PKDRT.
Penelantaran rumah tangga merujuk pada pembatasan atau pelarangan untuk bekerja, di mana seseorang mengendalikan apa yang dilakukan pasangannya.
Contoh menelantarkan di sini seperti tidak memberikan nafkah, meninggalkan keluarga dan mendiamkan pasangan, melarang pasangan bekerja tanpa alasan, dll.
Renata mengalami hal yang sama, di mana ruang geraknya dibatasi oleh Edwin sehingga ia tidak bisa ke mana-mana.
Bahkan, Edwin tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam apartemen dan melarang Renata bertemu dengan siapa pun.
Kiranya, itulah beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan yang diangkat dalam film Sehidup Semati.
Semoga Kawan Puan terhindari dari kekerasan seperti di atas, ya.
Baca Juga: Selain Berperilaku Aneh, Ini Tanda Perempuan Jadi Korban KDRT Seperti Dokter Qory
(*)