Parapuan.co - Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di awal tahun 2024 membuat banyak karyawan ketar-ketir.
Namun daripada perasaan was-was menghantuimu hingga menurunkan kinerjamu di kantor, sebaiknya alihkan perhatianmu ke hal lain.
Salah satunya mengetahui cara menghitung pesangon, supaya kamu tahu hak upah yang akan kamu peroleh kalau-kalau terkena PHK.
Adapun ketentuan jumlah pesangon sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Berdasarkan UU tersebut sebagaimana dirangkum International Labour Organization (ILO) Indonesia, uang PHK terbagi menjadi tiga kategori.
Antara lain uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Uang PHK (UP, UPMK, dan PHK) berhak didapatkan oleh pekerja dengan status tetap (PKWTT - Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun karyawan kontrak (PKWT - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Bedanya untuk PKWT, perusahaan wajib memberikan uang PHK apabila memutus kontrak lebih awal dari perjanjian kerja.
Masing-masing diberikan dalam jumlah berbeda dan dengan penghitungan yang berbeda pula. Yuk, simak cara menghitung uang PHK!
Baca Juga: Aturan Uang Pesangon dan Penggantian Hak dalam Perppu Cipta Kerja